Friday, April 8, 2011

K3 Pemboran

Keselamatan Kerja Pemboran

Pasal 228
Tata-cara
1)    Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk setiap pekerjaan pemboran harus membuat tata-cara kerja sesuai jenis alat bor yang dipakai.
2)    Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis harus memastikan bahwa pekerjaan pemboran dilakukan berdasarkan tata-cara kerja yang ditetapkan.

Pasal 229
Persiapan Lokasi dan Pemancangan Instalasi Bor
1)    Lokasi pemboran harus ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.
2)    Lokasi pemboran harus diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang diberi izin yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah tersebut dan harus tersedia jalan keluar darurat.
3)    Pada lokasi pemboran harus disediakan sarana tempat mencuci, mengganti dan menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan tersedia sarana tersebut.
4)    Apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya maka pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya harus diamankan dan tiang bor harus ditempatkan pada posisi yang aman. Sewaktu memindahkan alat bor ke tempat yang baru, juru bor harus dibantu oleh pembantu  juru bor.
5)    Dilarang melakkan pekerjaan lain dibawah atau berdekatan dengan derek  bor yang sedang dipancangkan atau dibongkar, atau pada saat tiang bor dinaikan-diturunkan.
6)    Menaikan atau menurunkan tiang bor harus dilaksanakan pada kondisi atau cahaya yang cukup terang.
7)    Tindakan pengaman harus dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari kerusakan yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancang, membongkar atau menaikan.
8)    Dalam hal menaikan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portable, petunjuk dari pabrik pembuatnya harus benar-benar diikuti. Dilarang menggunakan derek bor atau tiang bor dengan beban yang melebihi batas beban maksimum.
9)    Lampu penerangan harus diatur dengan baik, tempat kerja pemboran dan rak tempat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalulintas udara harus dipasang pada puncak derek bor atau tiang bor dan harus mematuhi peraturan lalulintas udara. Lampu penerangan harus dilengkapi dengan  dudukan atau pelindung lampu.
10)  Instalasi bor harus dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada suatu teras, harus diatur pada jarak yang aman sekurang-kurangnya 3 meter dari ujung teras. Ketika sedang beroperasi instalasi bor harus diatur agar poros longitudinalnya tegak lurus dengan ujung teras.


Pasal 230
Penetapan Daerah Berbahaya
1)    Dalam hal pemboran menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas atau zat cair  bertekanan yang beracun atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut harus segera menghentikan pemboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya.
2)    Kepala Teknik Tambang harus menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan yang harus dilakukan pada daerah berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3)    Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi atau penggunaan alat listrik, cara penyumbatan lubang bor dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernafasan serta alat pelindung diri yang harus tersedia dilokasi pemboran.

Pasal 231
Pemboran Eksplorasi
1)   Untuk daerah pemboran eksplorasi harus tersedia peta situasi yang selalu diperbaharui sekurang-kurangnya 1:2500, dilengkapi dengan garis bujur astronomis, termasuk keadaan daerah dalam radius 500 meter dari setiap lubang bor atau sampai batas kuasa pertambangan apabila batas kuasa pertambangan kurang dari 500 meter.
2)   Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan:
a.    seluruh bangunan, pabrik, dan jalur pipa:
b.    lokasi semua lubang bor dengan nomor yang berurut baik yang sudah selesai atau masih dilaksanakan dan
c.    semua jalan, sungai, dan mata air.
3)   Penampang setiap lubang bor harus digambar dengan skala 1:1000 untuk kedalamannya dan 1:20 untuk lebarnya selalu diperbaharui datanya sekurang-kurangnya 1 bulan sekali atau segera setelah selesai dikerjakan.
4)   Gambar penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus menunjukkan:
a.    lapisan-lapisan tanah;
b.    kandungan bahan galian;
c.    batas kandungan air;
d.    jenis pelindung lubang bor dan
e.    alat penyumbat aliran.
5)  Pada pemboran harus ada buku kerja yang selalu diisi mengenai:
a.    Tata cara pengeboran;
b.    Keadaan lapisan batuan;
c.    Formasi batuan yang telah di bor;
d.    Kedalaman yang dicapai dan letak dari setiap endapan;
e.    Kemajuan per hari;
f.     Ukuran lubang dan pipa bor yang digunakan;
g.    Cara menyumbat aliran air dan
h.    Hasil dari uji percobaan dan alat penutup lapisan air.
6)  Apabila adanya air artesis  mengakibatkan berubahnya peta situasi, peta penampang, buku kerja pemboran, dan endapan  bahan galian tertentu, kopi perubahan tersebut harus segera dikirimkan kepada Kepala Inspeksi Tambang.
7)  Semua lubang bor yang  tidak diperlukan lagi harus ditimbun kembali dengan material padat.     

Pasal 232
Pencegahan Umum
1)    Sebelum memulai kegiatan pemboran, lokasi-lokasi pemboran harus diperiksa untuk menjamin keamanan pada pekerja pemboran.
2)    Alat pemadam api portabel dari jenis ukuran yang sesuai harus tersedia dalam jumlah cukup dan dalam keadaan siap pakai serta terawat dengan baik.
3)    Topi  dan sepatu alat pengaman serta alat pelindung diri lainnya harus dipakai oleh para pekerja pada atau di sekitar alat pemboran.
4)    Sebelum memulai pekerjaan pada setiap permulaan gilir kerja, pekerja tambang harus memeriksa dan memastikan bahwa peralatan dalam keadaan aman untuk digunakan. Kondisi tidak aman dan tindakan penanggulangan yang dilakukan harus dicatat didalam buku pemboran.
5)    Dilarang menjalankan dan memindahkan instalasi bor, kecuali semua pekerja telah berada di tempat yang aman.
6)    Bagian yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera harus diberi pengamanan. Pengaman rantai penggerak harus cukup kuat menahan benturan rantai yang putus.
7)    Tangga, jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada instalasi bor harus dirawat dalam keadaan baik. Dilarang menempatkan , menyimpan atau meletakan barang di tangga, jalan bertangga, maupun lantai kerja.
8)    Operator dilarang meninggalkan alat bor yang sedang beroperasi.
9)    Pekerja pemboran dan orang lain harus berada pada jarak yang aman dari pipa bor yang sedang bergerak. Dilarang melintasi pipa bor  yang sedang bergerak.
10) Pekerja pemboran dilarang memegang batang bor atau meletakan tangan mereka diatas alat penjepit (chuck) sewaktu pemboran sedang dilakukan.
11) Pada waktu listrik mati, alat pengendali bor harus dinetralkan sampai listrik hidup kembali.
12) Lubang bor yang sedang tidak dipergunakan harus ditutup atau dipagari.
13) Dilarang melakukan pemboran dengan sistem pembilasan lumpur (mud flush)kecuali apabila dilengkapi dengan alat untuk memberikan peringatan apabila terjadi kehilangan lumpur.

Pasal 233
Pengamanan Pada Instalasi Pemboran
1)   Derek bor atau tiang bor harus diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang. Perkakas dan barang kecil lainnya yang diperlukan pada waktu pemancangan harus diikat atau dijaga jangan sampai terjatuh. Perkakas yang berat dan peralatan tidak boleh diangkat dengan tangan dan harus tersedia alat untuk mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja.
2)   Sistem isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, harus digunakan pada waktu pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk atau ditentukan untuk memberikan isyarat. Dalam keadaan bagaimanapun dilarang menggunakan alat pengangkat atau derek angkat untuk menaikan atau menurunkan pekerja.
3)   Juru derek harus memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang pipa. Tali sabuk pengaman harus diikatkan kuat ke tiang derek bor 3 meter diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada roda gigi yang sedang berputar.
4)   Apabila digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor harus dipasang pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 90 sentimeter dan bingkai lantai 15 sentimeter. Jalan, jalan bertangga dan lantai harus mempunyai permukaan anti slip.
5)   Dilarang mempekerjakan orang yang gugup di tempat yang tinggi pada alat pemboran. Pekerja tambang yang bekerja di tempat yang tinggi pada alat pemboran harus memakai sabuk pengaman dan tali penyelamat, juga dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas.
6)   Daerah kerja instalasi bor dan lantai  mesin penggerak bor (draw works) harus mempunyai sekurang-kurangnya dua jalan keluar yang ditempatkan berseberangan dan bebas rintangan.
7)   Tali penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya di derek bor harus dirawat.
8)   Motor listrik yang digunakan menggerakan mesin penggerak harus mempunyai alat khusus sebagai tambahan pada alat pengendali motor yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat. Motor listrik dan peralatan lainnya yang digerakan dengan tenaga listrik harus dihubungkan dengan tanah atau dibumikan.
9)   Juru derek dilarang berada diatas derek-bor dan semua pekerja harus berada jauh dari lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang bor atau pipa penahan yang terjepit. Pada saat memasukan atau menarik stang bor dari lubang bor, para pekerja harus berada pada tempat yang aman.
10)Peti atau rak harus disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya.
11)Blok katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, harus dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari alur katrol.

Pasal 234
Bor Bangka
1)    Selama memperbesar dan mendalamkan lubang bor, pipa penahan harus tetap pada posisi tegak.
2)    Dilarang lebih dari dua orang berdiri diatas lantai kerja pada waktu memulai pembuatan lubang bor dan dilarang lebih dari empat orang berdiri pada lantai sesudah pipa penahan terpampang kuat.
3)    Sekeliling tepi lantai kerja putar harus dilengkapi dengan bingkai setinggi 15 sentimeter.
4)    Semua perkakas tidak boleh diletakan bebas diatas lantai kerja putar.
5)    Pada mesin bor putar, pemasangan dan pembongkaran instalasi bor serta pembersihan mulut lubang bor dilakukan secara manual, maka bor harus diamankan dan diputuskan hubungannya dengan sumber arus listrik atau motor penggerak.

Pasal 235
Peringatan dan Tanda Lain
Tanda peringatan atau larangan untuk orang yang tidak berhak, lampu terbuka, merokok dan bahaya lainnya harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat serta tanda yang menunjukkan letak alat pemadam api dan kotak P3K.

Pasal 236
Bor Tangan
Sebelum bor tangan angin dipindahkan dari  suatu daerah kerja ke daerah kerja lainnya, kompresor harus dimatikan dan selangnya harus dilepaskan.

Pasal 237
Instalasi Bor Terapung
1)    Geladak kerja pada lantai kerja terapung sekurang-kurangnya 50 sentimeter di atas permukaan air pada waktu pasang naik dan harus dilengkapi dengan pagar pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung harus dibuat kedap air dan harus diperiksa sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
2)    Setiap sudut geladak kerja, harus diikatkan ke jangkar yang memadai beratnya. Kawat jangkar harus direntangkan dengan kencang yang panjangnya lima kali dalamnya air. Letak jangkar didasar air, harus diberi tanda.
3)    Setiap instalasi bor terapung harus dilengkapi dengan :
a.    baju pelampung dengan jumlah sekurang-kurangnya 110 persen dari jumlah pekerja tambang terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau;
b.    pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter dan dengan tali yang masing-masing panjangnya tidak kurang dari 25 meter dalam jumlah yang cukup dan
c.    pelampung bulat dengan panjang tali 25 meter sekurang-kurangnya 3 buah.
4) Selama gilir kerja, harus tersedia perahu penolong dengan kapasitas sekurang-kurangnya 150 persen dari jumlah pekerja tambang dalam gilir kerja tersebut.
5)  Apabila diduga atau diperkirakan akan terjadi gelombang besar, instalasi bor terapung harus dipindahkan pada jarak sekurang-kurangnya 40 meter dari lokasi bor semula dan dijangkarkan. Semua pekerja harus segera meninggalkan instalasi bor tersebut.
6)  Sistem komunikasi radio dua arah harus tersedia antara instalasi bor terapung dengan stasiun di darat.

Pasal 238
Kapal Bor
1)    Setiap kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pemboran harus tunduk kepada peraturan pelayaran yang berlaku.
2)    Derek bor atau tiang bor pada kapal bor harus dilengkapi dengan :
a.    bendera perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada waktu siang;
b.    lampu merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya dua mil laut dan
c.    satu atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 meter dan 30 meter di atas permukaan laut dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya 5 mil laut pada waktu gelap.
3)    Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, harus dirancang untuk dapat mengirimkan Kode Morse (..___ ) huruf U serentak dan terus menerus selama 15 detik.
4)    Setiap kapal bor harus dilengkapi dengan pembangkit tenaga listrik cadangan.
5)    Setiap kapal bor, harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup untuk memadamkan kebakaran, penyelamatan di laut dan untuk pekerjaan pemboran.

No comments:

Post a Comment